HISMINU dukung peraturan penempatan guru PNS di madrasah swasta
Jakarta (ANTARA) - Himpunan Sekolah dan Madrasah – Islam Nusantara (HISMINU) mendukung tetap diberlakukannya peraturan penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah atau madrasah swasta sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.
"Kami mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama (PB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014," kata Ketua Umum HISMINU KH Z. Arifin Junaidi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah penarikan guru aparatur sipil negara (ASN) dari sekolah dan madrasah swasta, yang sudah mengemuka cukup lama, namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini.
Arifin menjelaskan, peraturan bersama itu tentang penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.
Hal itu tercermin dari PB tiga menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat” dan Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selain itu, lanjutnya, penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.
"Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendukung agar para guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar.
Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.
Terakhir, pihaknya juga mengusulkan tetap adanya tunjangan profesi guru (TPG) karena didukung regulasi yang kuat, yakni undang-undang.
